Pembelajaran Berbasis Penalaran? Penting gak Sih?

Metode Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Berbasis Penalaran.


Dapat kita ketahui bersama bahwasanya pada pola pembelajaran abad 21, siswa dituntut untuk bisa memiliki kemampuan dalam empat hal yakni: Critical Thingking and Problem Solving, Creativity, Communications Skill, dan Ability to work Collaboratively. Dalam menyikapi hal tersebut, tentu baik dari pemerintah maupun tenaga pendidik harus bisa menyesuaikan dan menerapkan pola pembelajaran di abad 21 ini, guna menyongsong pendidikan yang lebih berkualitas. Jika penulis ditempatkan pada posisi sebagai guru, maka langkah awal yang akan penulis lakukan ialah mendalami secara mendalam mengenai pola pembelajaran pada abad ke 21, kemudian dengan begitu penulis bisa dengan mudah menganalisa maupun merancang macam- macam metode pembelajaran serta evaluasi terhadap hasil belajar. 

Akan tetapi sebelum penulis merancang metode pembelajaran dan evaluasi, maka penulis, akan terlebih dahulu memberikan sedikit gambaran mengenai apa Sih yang dimaksud dengan berbasis penalaran itu?, Seperti yang kita ketahui bahwasanya Penalaran atau Reasioning ialah kemampuan berfikir atau sebuah proses berpikir secara sistematis, dan logis dalam menyelesaikan masalah kemudian diambil kesimpulan darinya[1]. Manusia pada fitrahnya memiliki kemampuan menalar, yaitu dapat berfikir secara logis, dan analitis dan diakhiri dengan kesimpulan. Penalaran merupakan salah satu kejadian dari proses berpikir, akan tetapi, perlu kita garis bawahi bahwasanya tidak semua berpikir itu adalah bentuk dari penalaran. Adapun ciri- ciri mengenai penalaran itu sendiri yakni: adanya suatu pola pikir yang disebut dengan logika serta proses berpikir yang analitik, mengapa dikatakan demikian? Karena pembelajaran berbasis penalaran merupakan suatu kegiatan yang mengandalkan diri pada suatu analitik[2]. Ross (Dalam Lithner,2004) mengemukakan pendapatnya mengenai salah satu tujuan terpenting dari proses pembelajaran pendidikan Agama Islam ialah mengajarkan kepada peserta didik penalaran logika (Logical Reasoning), dikatakan demikian karena apabila kemampuan bernalar tidak dikembangkan pada peserta didik, maka pendidikan Agama Islam hanya dianggap serangkaian materi yang mengikuti beberapa prosedur dan meniru contoh- contohnya tanpa mengetahui makna yang terkandung dalamnya[3]. Pada dasarnya metode pembelajaran berbasis penalaran ini tidak hanya dipertuntunkan untuk pelajaran Pendididkan Agama Islam, tapi berlaku untuk semua mata pelajaran, tetapi berhubung penulis sendiri mengambil mata kuliah Pendidikan Agama Islam, jadi penulis sengaja mengambil judul seperti diatas. Untuk konsep pada hakikatnya sama kok, jadi melalui tulisan ini semoga dapat menambah pengetahuan kita semua ya hehe... 

Dalam proses pembelajaran pendidikan Agama Islam diperlukan penalaran yang bersifat deduktif dan induktif sebagai jendela logika dalam berpikir. Dinamakan sebagai logika apabila hal tersebut secara luas dapat didefinisikan sebagai pengkajian untuk berfikir secara benar, yang berakhir pada kesimpulan yang benar juga.[4]. Peningkatan kualitas peserta didik salah satunya dilakukan oleh guru yang berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran di kelas dengan berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi.  

            
            Kemudian, apa saja sih metode pembelajaran yang berbasis penalaran?  mungkin dalam tulisan ini pennulis hanya menjelaskan satu metode sebagai contoh yang dapat kita gunakan untuk meningkatkan penalaran atau yang berbasis penalaran. Yakni, melalui metode PBL atau biasa kita kenal dengan istilah Problem Based-Learning. Mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita semua mengenai metode ini, yang mana kita ketahui bahwasanya Problem Based Learning adalah suatu pendekatan pengajaran yang menggunakan atau memecahkan berbagai permasalahan yang ada di dunia nyata sebagai suatu konteks bagi siswa untuk belajar tentang cara belajar kritis dan keterampilan pemecahan konteks, serta untuk memperoleh pengetahuan dan konsep yang esensial dari materi pelajaran. Dalam hal ini guru lebih berperan sebagai motivator, fasilitator, dan organisator bagi para peserta didik. Disisi lain, peserta didik akan lebih berperan aktif dalam pembelajaran dan pemecahan masalah yang berhubungan dengan materi pembelajaran. Lalu, bagaimana penerapan PBL dalam proses pembelajaran ? maka, untuk jelasnya penulis akan menyertakan video yang berkaitan dengan metode tersebut.




         Nah, udah pada nyimak videonya belum? semoga semakin membuat kita semua paham ya mengenai pembelajaran berbasis penalaran ini ya.. :) . So, next dalam minggu ini Insyaallah penulis akan memberikan tips dan trik yang masih berkaitan dengan pembahasan kita hari ini, yakni bagaimana cara kita membangun Our Critical Thingking Ability. Semoga dengan adanya tips dan trik tersebut dapat membantu kita untuk meningkatkan Critical Thingking kita ya, kemudian dapat kita implementasikan ke dalam kehidupan sehari- hari baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar, dan yang terpenting juga untuk para calon guru nih hehehe... 

See ya Next Time... 


 "Tujuan pendidikan itu untuk mempertajam kecerdasan, memperkukuh kemauan serta memperhalus perasaan." 

- Tan Malaka



[1] Muhammad Abdul Karim, “Upaya Peningkatan Kemampuan Penalaran Siswa Dengan Menggunakan Model Pembelajaran Berbasis Masalah Siswa Kelas IX A SMP Negeri 2 Pajangan pada materi Kesebangunan dan Kekongruenan,” Universitas PGRI Yogyakarta (2017).

[2] Ahmad Zulal Fahmu El Ghazaly, “Pengembangan Desain Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Berbasis Problem Based Learning (PBL) Untuk Meningkatkan Penalaran Moral di SMA Negeri 1 Purwosari” (UIN Maulana Malik Ibrahim, 2016): h. 48.

[3] Syu’aib Nawawi, “Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Berdasarkan Pendekatan Logis Untuk Meningkatkan Pikiran Kritis dan Motivasi Berprestasi di SMK Kita Bhakti dan SMK Raden Fatah Mojosari,” Progressa: Journal of Islamic Religious Instruction 1, no. 1 (2017): h. 30.

[4] Imron Mustofa, “Jendela Logika dalam Berfikir: Deduksi dan Induksi sebagai Dasar Penalaran Ilmiah,” Journal El- Banat 97, no. 5 (2006): h. 124.


Comments

Popular Posts