Pembelajaran Berbasis Penalaran? Penting gak Sih?
Metode
Pembelajaran Pendidikan Agama Islam
Berbasis Penalaran.
Dapat kita ketahui bersama bahwasanya pada pola
pembelajaran abad 21, siswa dituntut untuk bisa memiliki kemampuan dalam empat hal
yakni: Critical Thingking and Problem Solving, Creativity, Communications
Skill, dan Ability to work Collaboratively. Dalam menyikapi hal
tersebut, tentu baik dari pemerintah maupun tenaga pendidik harus bisa
menyesuaikan dan menerapkan pola pembelajaran di abad 21 ini, guna menyongsong
pendidikan yang lebih berkualitas. Jika penulis ditempatkan pada posisi sebagai
guru, maka langkah awal yang akan penulis lakukan ialah mendalami secara
mendalam mengenai pola pembelajaran pada abad ke 21, kemudian dengan begitu
penulis bisa dengan mudah menganalisa maupun merancang macam- macam metode
pembelajaran serta evaluasi terhadap hasil belajar.
Akan tetapi
sebelum penulis merancang metode pembelajaran dan evaluasi, maka penulis, akan
terlebih dahulu memberikan sedikit gambaran mengenai apa Sih yang
dimaksud dengan berbasis penalaran itu?, Seperti yang kita ketahui bahwasanya
Penalaran atau Reasioning ialah kemampuan berfikir atau sebuah proses
berpikir secara sistematis, dan logis dalam menyelesaikan masalah kemudian diambil
kesimpulan darinya[1].
Manusia pada fitrahnya memiliki kemampuan menalar, yaitu dapat berfikir secara
logis, dan analitis dan diakhiri dengan kesimpulan. Penalaran merupakan salah
satu kejadian dari proses berpikir, akan tetapi, perlu kita garis bawahi
bahwasanya tidak semua berpikir itu adalah bentuk dari penalaran. Adapun ciri-
ciri mengenai penalaran itu sendiri yakni: adanya suatu pola pikir yang disebut
dengan logika serta proses berpikir yang analitik, mengapa dikatakan demikian?
Karena pembelajaran berbasis penalaran merupakan suatu kegiatan yang
mengandalkan diri pada suatu analitik[2]. Ross
(Dalam Lithner,2004) mengemukakan pendapatnya mengenai salah satu tujuan
terpenting dari proses pembelajaran pendidikan Agama Islam ialah mengajarkan
kepada peserta didik penalaran logika (Logical Reasoning), dikatakan
demikian karena apabila kemampuan bernalar tidak dikembangkan pada peserta
didik, maka pendidikan Agama Islam hanya dianggap serangkaian materi yang
mengikuti beberapa prosedur dan meniru contoh- contohnya tanpa mengetahui makna
yang terkandung dalamnya[3]. Pada dasarnya metode pembelajaran berbasis penalaran ini tidak hanya dipertuntunkan untuk pelajaran Pendididkan Agama Islam, tapi berlaku untuk semua mata pelajaran, tetapi berhubung penulis sendiri mengambil mata kuliah Pendidikan Agama Islam, jadi penulis sengaja mengambil judul seperti diatas. Untuk konsep pada hakikatnya sama kok, jadi melalui tulisan ini semoga dapat menambah pengetahuan kita semua ya hehe...
Dalam proses
pembelajaran pendidikan Agama Islam diperlukan penalaran yang bersifat deduktif
dan induktif sebagai jendela logika dalam berpikir. Dinamakan sebagai logika
apabila hal tersebut secara luas dapat didefinisikan sebagai pengkajian untuk
berfikir secara benar, yang berakhir pada kesimpulan yang benar juga.[4]. Peningkatan
kualitas peserta didik salah satunya dilakukan oleh guru yang berfokus pada
peningkatan kualitas pembelajaran di kelas dengan berorientasi pada
keterampilan berpikir tingkat tinggi.
[1]
Muhammad Abdul Karim, “Upaya Peningkatan Kemampuan Penalaran Siswa Dengan
Menggunakan Model Pembelajaran Berbasis Masalah Siswa Kelas IX A SMP Negeri 2
Pajangan pada materi Kesebangunan dan Kekongruenan,” Universitas PGRI Yogyakarta (2017).
[2]
Ahmad Zulal Fahmu El Ghazaly, “Pengembangan Desain Pembelajaran Pendidikan
Agama Islam Berbasis Problem Based Learning (PBL) Untuk Meningkatkan Penalaran
Moral di SMA Negeri 1 Purwosari” (UIN Maulana Malik Ibrahim, 2016): h. 48.
[3]
Syu’aib Nawawi, “Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Berdasarkan
Pendekatan Logis Untuk Meningkatkan Pikiran Kritis dan Motivasi Berprestasi di
SMK Kita Bhakti dan SMK Raden Fatah Mojosari,” Progressa: Journal of Islamic Religious Instruction 1, no. 1
(2017): h. 30.
[4]
Imron Mustofa, “Jendela Logika dalam Berfikir: Deduksi dan Induksi sebagai
Dasar Penalaran Ilmiah,” Journal El-
Banat 97, no. 5 (2006): h. 124.
Comments